PROFIL PPID
Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
Profil PPID Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
Keterbukaan Informasi Publik adalah hak Seluruh masyarakat dan mutlak bagi seluruh Instansi yang melayani kebutuhan tersebut. Tertulis dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Penerapan UU KIP tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi mustahil kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik. Untuk dapat menjalankan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Oleh karena itu berdasarkan Pergub Bengkulu No.6 Tahun 2018, dibentuklah PPID Pembantu Badan Publik Dinas Sosial Provinsi Bengkulu melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan tugas dan fungsi PPID Utama Provinsi Bengkulu Bidang Sosial dan sebagai jembatan Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dengan masyarakat luas.
Untuk mendukung Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan mengedepankan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Badan Publik Dinas Sosial Provinsi Bengkulu yang Transparan dan Akuntabel adalah salah satu motivasi kerja PPID. Oleh karenanya PPID Dinas Sosial Provinsi Bengkulu melaksanakan uji konsekuensi secara rutin tiap tahun dan sewaktu-waktu bila dibutuhkan, untuk memberikan informasi aktual baik Informasi yang diumumkan secara Berkala, secara serta-merta, dan secara setiap saat. Adapun terdapat Informasi yang dilindungi atau dapat membahayakan jika dipublikasi seperti Informasi mengenai Adopsi dan Rehabilitasi Sosial.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu sebagai atasan PPID OPD didukung oleh sekretaris sebagai pelaksana, dimana terdapat 4 Bidang yang dikepalai oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Kasubag Umum dan Perlengkapan, Kasubag Keuangan dan Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial beserta seluruh staf pelaksananya.