Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial

Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang sosial yang
menjadi kewenangan daerah provinsi.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi soisal, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;

  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi soisal, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;

  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin; 

  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin; 

  5. Pelaksanaan administrasi Dinas;

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.